Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur

Foto Bisnis

Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur

Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan - detikFinance
Kamis, 09 Nov 2023 10:05 WIB

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT).

Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyatakan ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11, Selasa (11/7).
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM. CC (16 GT), KM. RI (15 GT), dan KM. PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah.Β 
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi.
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Lihat Lagi Penampakan Harta Karun di Laut RI yang Gagal Dibawa Kabur
Hide Ads