Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.
(/)
Foto Bisnis
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Rabu, 22 Nov 2023 17:35 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN