Jakarta - Menparekraf Sandiaga Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan yang ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%.
Foto Bisnis
Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Sejumlah pengunjung tengah asyik bernyanyi di dalam ruangan karaoke Inul Vizta, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Tarif pajak tempat hiburan seperti tempat karaoke di Jakarta naik menjadi 40% sampai 75%. Kenaikan tarif pajak itu merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kenaikan pajak tersebut berlaku untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Menparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan. Sandi mengatakan ntuk saat ini, tidak ada perubahan pajak. Peraturan 40-75% pajak belum akan diterapkan.
Sandiaga juga meminta semua pihak menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sandiaga juga memberi pesan ke Hotman Paris dan Inul Daratista yang beberapa waktu lalu protes soal kenaikan pajak.
Diketahui, tujuan pemerintah menerapkan pajak hiburan minimal 40% hingga 75% adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.