Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Foto Bisnis

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Grandyos Zafna - detikFinance
Jumat, 19 Jan 2024 19:00 WIB

Jakarta - Menparekraf Sandiaga Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan yang ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%.

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Sejumlah pengunjung tengah asyik bernyanyi di dalam ruangan karaoke Inul Vizta, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Tarif pajak tempat hiburan seperti tempat karaoke di Jakarta naik menjadi 40% sampai 75%. Kenaikan tarif pajak itu merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Kenaikan pajak tersebut berlaku untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Menparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan. Sandi mengatakan ntuk saat ini, tidak ada perubahan pajak. Peraturan 40-75% pajak belum akan diterapkan.

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Sandiaga juga meminta semua pihak menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Sandiaga juga memberi pesan ke Hotman Paris dan Inul Daratista yang beberapa waktu lalu protes soal kenaikan pajak.

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak

Diketahui, tujuan pemerintah menerapkan pajak hiburan minimal 40% hingga 75% adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.

Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak
Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak
Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak
Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak
Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak
Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak
Harap-harap Cemas Pengusaha Hiburan soal Kenaikan Pajak
Hide Ads