Foto Bisnis

Hore! Kemnaker Putuskan Ojol Dapat THR

Grandyos Zafna - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2024 22:00 WIB
1 dari 7

Sejumlah driver ojek online tengah menunggu penumpang, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR untuk para pekerja. Kemnaker menyebut ojol dan kurir berhak menerima THR.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork