Jakarta - Menaker Ida Fauziyah hadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR. Ida menegaskan pembayaran THR diwajibkan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Foto Bisnis
Menaker Tegaskan THR Tak Boleh Dicicil
Selasa, 26 Mar 2024 16:00 WIB

Hal ini, kata Ida, sudah masuk dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.