Jakarta - Kemnaker baru saja meluncurkan Dokumen Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024-2029. Program ini untuk melindungi para pekerja.
Foto Bisnis
Memeratakan Budaya K3 untuk Menekan Kecelakaan Kerja

Sejumlah pekerja tengah melakukan pembersihan kaca pada salah satu gedung perkantoran di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja meluncurkan Dokumen Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024–2029 bertajuk 'Memastikan Keselamatan dan Kesehatan di Tempat Kerja pada Situasi Perubahan Iklim' (Ensuring Safety and Health at Work in a Changing Climate).
Pemerintah mengharapkan dokumen Program K3 Nasional 2024-2029 menjadi sebuah langkah penting dan strategis dalam rangka memeratakan budaya K3 di seluruh Indonesia dan menurunkan tingkat kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Menurut Menteri Tenaga Kerja, dokumen-dokumen tersebut disusun sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan kemajuan K3 yang sinergis dan terkoordinasi antar sektor secara nasional. Langkah penting dan strategis yang diambil ini, sesuai amanat Pasal 5 Konvensi ILO Nomor 187 tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan K3.
Secara umum, Dokumen Program K3 Nasional 2024-2029 ini diharapkan dapat menjadi salah satu acuan arah pembangunan K3 secara nasional agar selaras dengan arah dan pencapaian target pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2024-2029.