Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta

Foto Bisnis

Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2024 16:31 WIB

Tangerang - Petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaan penumpang dengan aturan baru pemerintah. Kini barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi.

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).   

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Pemerintah menerapkan Permendag Nomor 7/2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.   

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menetapkan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan baru itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024.  

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Aturan ini sendiri mulai berlaku pada Senin (6/5/2024) kemarin. Bersamaan dengan itu dirinya langsung melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melihat proses implementasi aturan tersebut.  

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Secara umum aturan ini berisikan revisi sejumlah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan adanya aturan ini, pemerintah tidak lagi melakukan pembatasan atas barang kiriman PMI atau impor bawaan penumpang dari luar negeri.  

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Artinya saat ini para pelancong dan PMI sudah bebas membawa belanjaan impor atau mengirim barang dari luar negeri. Namun barang-barang impor tersebut akan tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai ketentuan yang ada.  

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Zulhas mengatakan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam aturan itu ditetapkan PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun.  

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5% dari nilai barang.  

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Selain pembatasan barang kiriman PMI ke RI, Zulhas juga menyebut aturan baru ini ikut menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag 36/2023.  

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).

Namun terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017. Dalam hal ini Zulhas menyebut pihaknya sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya.  

Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta
Hide Ads