Jakarta - Majelis hakim PN Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) sengekta Hotel Sultan. Sidang dilakukan di lobi Hotel Sultan.
Foto Bisnis
Hakim Cek Langsung Objek Sengketa Hotel Sultan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat (17/5/2024). Adapun lokasi tersebut merupakan objek sengketa antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah. Â
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, dihadiri lengkap oleh pihak penggugat, tergugat, dan kuasa hukum para pihak. Pertemuan itu dilangsungkan tepat depan lobby Hotel Sultan dan disaksikan awak media. Â
Lebib lanjut, Zulkifli pun meminta para pihak untuk menyepakati bahwa lokasi tersebut merupakan objek gugatan. Dalam hal ini ialah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora menurut penggugat, dan HPL No.169/HPL/BPN/89menurut tergugat. Â
Zulkifli menjelaskan, usai agenda pemeriksaan ini, pihaknya akan segera mencapai tahap penyusunan kesimpulan hingga akhirnya pembacaan putusan. Â
Sebagai tambahan informasi, PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusag dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK. Â
Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan hak guna bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang. Â
Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak tahun 2011 silam. Pihak Indobuildco pun menuai kekalahan. Di sisi lain, pihak Indobuildco sendiri berpandangan bahwa HGB terkait sehatusnya masih bisa diperpanjang. Hal tersebut merujuk pada masa berlaku HGB yamg mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021. Â