Jakarta - PT Tunas Sawa Erma (TSE) berusaha mengimplementasikan praktik keberlanjutan dalam mengelola kebun dan pabrik yang dimiliki, salah satunya dengan kebijakan NDPE.
Foto Bisnis
Jurus TSE Adopsi Kebijakan NDPE di Perkebunan Kelapa Sawit

PT Tunas Sawa Erma (TSE) Group terus berusaha untuk menjadi pionir perusahan perkebunan sawit di Papua dalam mengimplementasikan praktik-praktik keberlanjutan dalam mengelola kebun dan pabrik yang dimiliki, salah satunya dengan mengadopsi kebijakan No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE Policy) tahun 2019, ESG Charter 2020, dan transformasi kebijakan dan implementasi pada tahun 2021 baik di Papua Selatan dan Maluku Utara.
Direktur TSE Group Wicklief F. Leunufna menyampaikan, untuk mengadopsi kebijakan tersebut, TSE bersinergi dengan Yayasan Hylobates Awara (YAHYWA) sejak 2022.
TSE telah menyelesaikan proses Self Assessment yang berbasis pada indikator-indikator NDPE yang diverifikasi secara independen oleh pihak Akademisi yang terdiri dari 3 orang Profesor dari Institut Pendidikan Bogor (IPB) dengan kapasitas keilmuan di bidang masing-masing yang mencakup NDPE requirement.
Selain itu, TSE Group juga melakukan Liability Assessment dan Recovery Plan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi independen yang telah dirumuskan dalam action plan. Hasil akhir dari Liability Assessment kemudian menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengembangkan Recovery Plan.