Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI

Foto Bisnis

Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 04 Jun 2024 14:05 WIB

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China. Saat ditangkap, kapal mengangkut muatan 140 ton.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Direktorat Jenderal Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap kapal ikan asing berbendera Rusia, Run Zeng 03 di Laut Arafura. Adapun identitas asli kapal tersebut berasal dari China.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Detikcom berkesempatan untuk melihat penampakan bagian dalam Run Zeng 03 secara langsung di Pangkalan PSDKP Tual, Senin (3/6/2024). Kapal ini berhasil ditangkap oleh kapal pengawas Paus 01 pada 19 Mei 2024 lalu dan kemudian diamankan selama proses penyidikan. Secara keseluruhan, Kapal Run Zeng 03 mengangkut 11 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dan 18 ABK asal China.   

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Berdasarkan informasi dari proses penyidikan, ditemukan adanya indikasi perbudakan hingga tindak pindana perdagangan orang (TPPO). Hal ini menyangkut latar belakang 11 ABK yang dominan berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah, dan Lampung, kemudian disalurkan melalui agensi. Adapun para ABK ini mengaku diiming-imingi gaji fantastis berkisar di Rp 10-15 juta setiap bulan namun hingga kini belum dibayar.  

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Sementara berdasarkan keterangan dari para ABK WNI, diceritakan bahwa terjadi diskriminasi dari pihak China. Dalam hal ini, banyak akses seperti makanan hingga rokok yang dibatasi, padahal sebelumnya hal itu masuk ke dalam bahan kesepakatan kerja ABK. Salah satu contohnya ABK China mengonsumsi beras khusus asal China dan bisa mengakses ikan segar sementara ABK Indonesia tidak.  

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Selain itu, tempat tinggal di dalam kapal pun terbilang kurang layak. Untuk satu kamar berukuran sekitar 3,5 x 3,5 meter, biasa dihuni hingga 11 orang. Tindak kekerasan dan beban kerja berlebihan disebut-sebut telah menjadi makanan sehari-hari hingga semunya dicurahkan ke dalam tulisan di sepanjang dinding kamar.  

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Begitu pula dengan kamar mandi dan toilet. Diceritakan bahwa closet sudah tidak dapat difungsikan karena tersumbat karang dan tidak pernah diurus. Begitu pula dengan sampah, kondisinya memenuhi sejumlah titik di kapal tersebut.   

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Run Zeng 03 melanggar hukum atas aktivitas penangkapan ikan oleh kapal asing. Selain tak berizin, kapal berkapasitas 850 gross ton (GT) ini menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl atau pukat harimau. Alat ini dilarang lantaran dampaknya yang begitu besar terhadal kerusakan lingkungan. Disebut pula bahwa proses pendinginan ikan memanfaatkan bahan kimia Amonia (NH3).  

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Di samping itu, muncul dugaan kuat adanya dukungan dari pihak internal Indonesia dalam pengoperasian Run Zeng. Pasalnya, kapal ini telah berhasil mengisi bahan bakar, makanan, hingga mendaratkan hasil tangkapannya di Indonesia tanpa terlacak.   

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan kapal ikan asing berbendera Rusia yang berasal dari China, Run Zeng 03 di Laut Arafura pada Mei lalu. Pada saat ditangkap, kapal tersebut mengangkut sebanyak 140 ton.

Hingga saat ini, PSDKP KKP, Polda Maluku, hingga Bareskrim masih terus melakukan proses penyidikan. Selain Run Zeng 03, di waktu yang berdekatan juga berhasil ditangkap Run Zeng 05 di kawasan perairan Papua Nugini (PGN).   

Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Begini Jeroan Kapal Asal China yang Maling Ikan di Laut RI
Hide Ads