Jakarta - OJK menyebut nantinya seluruh kendaraan bermotor harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Kebijakan itu mulai diterapkan per Januari 2025.
(/)
Foto Bisnis
Mulai 2025 Kendaraan Wajib Punya Asuransi
Kamis, 18 Jul 2024 20:30 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN