Foto Bisnis

Mulai 2025 Kendaraan Wajib Punya Asuransi

Agung Pambudhy - detikFinance
Kamis, 18 Jul 2024 20:30 WIB
1 dari 6
Mulai 2025 Kendaraan Wajib Punya Asuransi

Pengendara melintasi jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).  

Jakarta - OJK menyebut nantinya seluruh kendaraan bermotor harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Kebijakan itu mulai diterapkan per Januari 2025.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork