Berusia Lebih dari 50 Tahun, Aset-aset Peruri di Jakarta Jadi Cagar Budaya

Foto Bisnis

Berusia Lebih dari 50 Tahun, Aset-aset Peruri di Jakarta Jadi Cagar Budaya

Dok. Peruri - detikFinance
Jumat, 18 Okt 2024 18:30 WIB

Jakarta - Beberapa aset PERURI di Jakarta telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Ini foto-fotonya.

Beberapa aset PERURI di Jakarta telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, Nomor 864, Nomor 865 dan Nomor 892 Tahun 2023.

Aset-aset tersebut di antaranya adalah Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, Nomor 4B, Nomor 6C, dan Nomor 6D, Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, serta Rumah Dinas Direktur Utama PERURI. Penetapan aset PERURI sebagai Cagar Budaya menjelaskan bahwa aset-aset tersebut memiliki nilai sejarah dan kontribusi yang besar terhadap perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia.

Berusia Lebih dari 50 Tahun, Aset-aset Peruri di Jakarta Jadi Cagar Budaya
Berusia Lebih dari 50 Tahun, Aset-aset Peruri di Jakarta Jadi Cagar Budaya
Berusia Lebih dari 50 Tahun, Aset-aset Peruri di Jakarta Jadi Cagar Budaya
Hide Ads