Tarif Baru Pajak Progresif Jakarta Berlaku Mulai 2025

Foto Bisnis

Tarif Baru Pajak Progresif Jakarta Berlaku Mulai 2025

Andhika Prasetia - detikFinance
Jumat, 08 Nov 2024 23:00 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor. Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

Kendaraan melintas di jalanan Jakarta, Jumat (8/11/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan skema baru PKB. Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan kedua sampai kelima mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya.  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

Rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi adalah 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua, 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga, 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat, dan 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.  

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.

Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.  

Tarif Baru Pajak Progresif Jakarta Berlaku Mulai 2025
Tarif Baru Pajak Progresif Jakarta Berlaku Mulai 2025
Tarif Baru Pajak Progresif Jakarta Berlaku Mulai 2025
Tarif Baru Pajak Progresif Jakarta Berlaku Mulai 2025
Tarif Baru Pajak Progresif Jakarta Berlaku Mulai 2025
Hide Ads