Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor. Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.
Foto Bisnis
Tarif Baru Pajak Progresif Jakarta Berlaku Mulai 2025

Kendaraan melintas di jalanan Jakarta, Jumat (8/11/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memberlakukan skema baru PKB. Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan kedua sampai kelima mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya. Â
Rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi adalah 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua, 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga, 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat, dan 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya. Â
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Â
Sementara itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen. Lalu untuk tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif. Â