Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan

Foto Bisnis

Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan

Grandyos Zafna - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2024 11:00 WIB

Jakarta - Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Suasana aktifitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Suasana aktivitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Suasana aktifitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.  

Suasana aktifitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

Suasana aktifitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% bisa berpotensi menurunkan penjualan pelaku usaha di sektor formal. Padahal saat ini mereka disebut sudah mengalami stagnansi penjualan.  

Suasana aktifitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap pemerintah mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Sebab, kebijakan ini berdampak besar terhadap daya beli masyarakat.  

Suasana aktifitas jual beli di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). Tarif Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan meskipun kenaikan PPN berpotensi untuk meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu berisiko memperburuk tekanan inflasi.  

Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan
Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan
Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan
Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan
Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan
Siap-siap! PPN Naik 12% Tahun Depan
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads