Jakarta - Pemerintah menerapkan pembatasan kendaraan di sejumlah lokasi saat libur Nataru. Diprediksi akan ada lebih dari 110 juta orang yang melakukan perjalanan.
Foto Bisnis
Angkutan Barang Dibatasi Wara-wiri Saat Libur Nataru

Angkutan barang melintas di Tol JORR, Jakarta, Senin (16/12/2024). Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025. Dalam SKB itu ada pengaturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di libur natal dan tahun baru.
Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional kendaraan angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.
Adapun waktu pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Tol JORR menjadi ruas jalan pembatasan angkutan barang saat libur Nataru. Keberadaan angkutan barang beberapa kali membuat lalu-lintas menjadi macet.