Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.
Foto Bisnis
Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen
Kamis, 02 Jan 2025 11:00 WIB
Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.
Warga berbelanja bahan pangan berupa daging ayam di Pasar Al Mahirah, Desa Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/1/2025).
Pemerintah menetapkan barang dan jasa termasuk kebutuhan bahan pangan untuk masyarakat bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tarif nol persen. Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah.