Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen

Foto Bisnis

Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen

Antara Foto/Ampelsa - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2025 11:00 WIB

Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.

Warga berbelanja bahan pangan berupa daging ayam di Pasar Al Mahirah, Desa Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/1/2025).

Hide Ads