Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen

Foto Bisnis

Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen

Antara Foto/Ampelsa - detikFinance
Kamis, 02 Jan 2025 11:00 WIB

Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.

Warga berbelanja bahan pangan berupa daging ayam di Pasar Al Mahirah, Desa Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/1/2025).

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun PPN 12 persen tidak berlaku untuk produk pangan dalam negeri.

Pemerintah menetapkan barang dan jasa termasuk kebutuhan bahan pangan untuk masyarakat bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tarif nol persen. Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah. Β 

Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen
Produk Pangan Tak Kena PPN 12 Persen
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads