Jakarta - Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai 12 %. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, feri, ekskursi, yatch hingga speedboat.
Foto Bisnis
Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Jumat, 03 Jan 2025 17:30 WIB

Puluhan kendaraan air seperti yatch dan speedboat bersandar di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2024).
Kendaraan air seperti kapal pesiar, feri, ekskursi, yatch, dan speedboat dikenakan PPN 12 persen.
Kendaraan air mewah yang kena PPN 12 persen memiliki kriteria kendaraan dengan kapasitas lebih dari 10 orang, untuk pariwisata, rekreasi, dan olahraga.
Ttidak semua kendaaran air mewah dikenakan PPN 12 persen. Contohnya kendaraan air untuk kepentingan negara.
Seperti diketahui, pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah. Barang mewah tersebut adalah yang selama ini menjadi obyek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).