Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen

Foto Bisnis

Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen

Pradita Utama - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2025 17:30 WIB

Jakarta - Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai 12 %. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, feri, ekskursi, yatch hingga speedboat.

Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, kapal yatch hingga speedboat.

Puluhan kendaraan air seperti yatch dan speedboat bersandar di Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2024).

Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Hide Ads