Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen

Foto Bisnis

Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen

Pradita Utama - detikFinance
Jumat, 03 Jan 2025 17:30 WIB

Jakarta - Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai 12 %. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, feri, ekskursi, yatch hingga speedboat.

Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 persen. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, kapal yatch hingga speedboat.

Seperti diketahui, pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya berlaku pada barang-barang kategori mewah. Barang mewah tersebut adalah yang selama ini menjadi obyek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Hide Ads