Jakarta - Sekitar seminggu terakhir, warga digemparkan dengan perubahan regulasi distribusi gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini menimbulkan sentimen negatif dari masyakarat.
(/)
Picture Story
Bingkai Sepekan: Huru-hara Kebijakan Gas Melon
Sabtu, 08 Feb 2025 08:00 WIB
BAGIKAN
Tepat tanggal 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia melarang penjualan tabung LPG (elpiji) 3 kg di pengecer. Dalam aturan terbaru tersebut, masyarakat hanya bisa membeli langsung di pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
BAGIKAN