Jakarta - Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit dan minyak jelantah. Pengepul minyak jelantah pun demo terkait pengetatan tersebut.
Foto Bisnis
Bawa Jeriken, Pengepul Demo Terkait Pengetatan Ekspor Minyak Jelantah
Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia melakukan aksi terkait memperketat ekspor minyak jelantah atau used cooking oil (UCO), Rabu (26/2/2025).
Para pengepul menggelar aksi sambil membawa jeriken.
Para pengepul beristirahat di kawasan Monas usai menggelar aksi di depan Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Dalam aksi ini massa kompak mengenakan kaos putih.
Mereka juga kompak memakai ikat kepala bertuliskan 'Pengepul Minyak Jelantah'
Mereka sebelumnya menggelar aksi di Kemendag pada pukul 10.00 WIB. Setelah perwakilan massa diterima Kemendag, mereka bergeser untuk beristirahat di kawasan Monas.
Seperti diketahui, pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). Kebijakan itu untuk memastikan ketersediaan dalam negeri terpenuhi.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).