Jaksa Agung Nyatakan Pertamax Sesuai Standar Pemerintah

Foto Bisnis

Jaksa Agung Nyatakan Pertamax Sesuai Standar Pemerintah

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - detikFinance
Sabtu, 08 Mar 2025 16:38 WIB

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kondisi BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar Pertamina yang ditentukan oleh pemerintah.

Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke sepeda motor di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kondisi BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar Pertamina dan tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke sepeda motor di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke sepeda motor di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kondisi BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar Pertamina dan tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kondisi BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar Pertamina. PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92) telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Warga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke sepeda motor di SPBU Pertamina, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kondisi BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini sudah sesuai standar Pertamina dan tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terjadi pada rentang waktu 2018-2023, sehingga tidak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.
Jaksa Agung Nyatakan Pertamax Sesuai Standar Pemerintah
Jaksa Agung Nyatakan Pertamax Sesuai Standar Pemerintah
Jaksa Agung Nyatakan Pertamax Sesuai Standar Pemerintah
Hide Ads