Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama

Foto Bisnis

Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama

Grandyos Zafna - detikFinance
Rabu, 12 Mar 2025 15:05 WIB

Jakarta - Menaker Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Bonus itu paling lambat cair H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra perusahaan transportasi online seperti Grab dan Gojek.
 
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Ojol Menanti Bonus Hari Raya Pertama
Hide Ads