Foto Bisnis

Daftar Uang Logam yang Dicabut & Ditarik dari Peredaran (2)

Dok. Bank Indonesia - detikFinance
Jumat, 02 Mei 2025 13:00 WIB
1 dari 16
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000. Tanggal pencabutan 30 Agustus 2021. Jangka waktu dan tempat penukaran: Kantor Pusat Bank Indonesia 29 Agustus 2031, Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri: 29 Agustus 2031
Jakarta - Bank Indonesia resmi mencabut sejumlah uang logam dari peredaran. Masyarakat masih bisa menukarkannya dalam jangka waktu tertentu.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork