Tangerang - Kemendag menyita barang haram asal China senilai Rp18,8 miliar. Produk tanpa standar ini ditemukan di gudang perusahaan impor di Tangerang.
(/)
Foto Bisnis
Penampakan Barang-barang Haram dari China
Kamis, 22 Mei 2025 14:00 WIB
BAGIKAN
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan penyitaan terhadap barang ilegal senilai Rp18,8 miliar. Barang-barang tersebut ditemukan di gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia yang berlokasi di Tangerang, pada Kamis (22/5/2025).
BAGIKAN