Penjual di E-commerce Terancam Kena Pajak 0,5 Persen

Foto Bisnis

Penjual di E-commerce Terancam Kena Pajak 0,5 Persen

Ari Saputra - detikFinance
Kamis, 26 Jun 2025 08:00 WIB

Jakarta - Pemerintah akan wajibkan platform e-commerce potong pajak penjual. Aturan ini menyasar UMKM dengan omzet tertentu demi menambah penerimaan negara.

Para pedagang melakukan penawaran secara online di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pemerintah berencana menerapkan peraturan yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan penjual.
Pedagang melakukan penawaran secara online di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Pemerintah berencana menerapkan peraturan yang mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas pendapatan penjual.
 
Penjual di E-commerce Terancam Kena Pajak 0,5 Persen
Penjual di E-commerce Terancam Kena Pajak 0,5 Persen
Penjual di E-commerce Terancam Kena Pajak 0,5 Persen
Hide Ads