Semarang - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM hingga akhir 2025.
Foto Bisnis
UMKM Lega, PPh 0,5 Persen Diperpanjang sampai Akhir 2025

Pekerja memindahkah roti di industri rumahan Super Roti, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/7/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir 2025. Kebijakan ini menyasar UMKM dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kabar ini disambut lega oleh para pelaku usaha rumahan, salah satunya industri roti Super Roti di kawasan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah. Para pekerja di industri tersebut tetap dapat berproduksi tanpa terbebani tarif pajak yang lebih tinggi, sehingga mampu menjaga stabilitas usaha mereka di tengah tantangan ekonomi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dengan perpanjangan tarif PPh final 0,5 persen ini, pelaku usaha berharap bisa terus berkembang dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendukung keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Selain itu, pemerintah juga mendorong UMKM untuk semakin taat membayar pajak dengan skema yang lebih ringan dan sederhana. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar