Foto Bisnis

Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen

Rafida Fauzia - detikFinance
Rabu, 16 Jul 2025 14:30 WIB
1 dari 6
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 yang menetapkan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari penjual daring (PMSE) mulai 14 Juli 2025. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Penjual e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta kini kena pajak. Tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen akan dipungut langsung oleh lokapasar.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork