Barang Kena Cukai Ilegal Rp11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang

Foto Bisnis

Barang Kena Cukai Ilegal Rp11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang

Agung Pambudhy - detikFinance
Selasa, 19 Agu 2025 15:00 WIB

Jakarta - Bea Cukai Semarang musnahkan rokok, MMEA, tembakau, dan ponsel ilegal senilai Rp11,3 miliar hasil penindakan periode 2024-2025.

Petugas gabungan membuang minuman beralkohol ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). Bea Cukai Kota Semarang memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2024 hingga 2025 yakni sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram tembakau iris, 8.649,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan empat buah ponsel pintar dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

Petugas gabungan membakar barang bukti berupa rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Petugas gabungan membuang minuman beralkohol ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). Bea Cukai Kota Semarang memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2024 hingga 2025 yakni sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram tembakau iris, 8.649,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan empat buah ponsel pintar dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

Bea Cukai Kota Semarang memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2024 hingga 2025 yakni sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram tembakau iris, 8.649,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan empat buah ponsel pintar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Petugas gabungan membuang minuman beralkohol ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). Bea Cukai Kota Semarang memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2024 hingga 2025 yakni sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram tembakau iris, 8.649,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan empat buah ponsel pintar dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

Semua barang ilegal tersebut  memiliki nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Barang Kena Cukai Ilegal Rp11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang
Barang Kena Cukai Ilegal Rp11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang
Barang Kena Cukai Ilegal Rp11,3 Miliar Dimusnahkan di Semarang
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads