Sampah Disulap Jadi Listrik Ramah Lingkungan, Pemerintah Genjot PLTSa

Foto Bisnis

Sampah Disulap Jadi Listrik Ramah Lingkungan, Pemerintah Genjot PLTSa

Rengga Sancaya - detikFinance
Jumat, 12 Sep 2025 22:00 WIB

Semarang - Upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus meningkatkan pasokan energi hijau kini semakin nyata.

Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang akan diterbitkan pada September 2025, sehingga memungkinkan setiap 1.000 ton sampah diubah menjadi listrik 20 megawatt (MW) yang bertujuan untuk menambah pasokan energi hijau dan mengurai sampah perkotaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang akan diterbitkan pada September 2025, sehingga memungkinkan setiap 1.000 ton sampah diubah menjadi listrik 20 megawatt (MW) yang bertujuan untuk menambah pasokan energi hijau dan mengurai sampah perkotaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), setiap 1.000 ton sampah diproyeksikan dapat menghasilkan hingga 20 megawatt (MW) listrik ramah lingkungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang akan diterbitkan pada September 2025, sehingga memungkinkan setiap 1.000 ton sampah diubah menjadi listrik 20 megawatt (MW) yang bertujuan untuk menambah pasokan energi hijau dan mengurai sampah perkotaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah berbasis teknologi modern ini dapat segera diterapkan secara luas, seiring dengan revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan diterbitkan September 2025. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemulung memilah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang akan diterbitkan pada September 2025, sehingga memungkinkan setiap 1.000 ton sampah diubah menjadi listrik 20 megawatt (MW) yang bertujuan untuk menambah pasokan energi hijau dan mengurai sampah perkotaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dengan revisi aturan tersebut, pemerintah berharap proses pembangunan PLTSa di berbagai daerah semakin cepat. Selain membantu mengurangi timbunan sampah, langkah ini juga mendukung transisi menuju energi terbarukan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sampah Disulap Jadi Listrik Ramah Lingkungan, Pemerintah Genjot PLTSa
Sampah Disulap Jadi Listrik Ramah Lingkungan, Pemerintah Genjot PLTSa
Sampah Disulap Jadi Listrik Ramah Lingkungan, Pemerintah Genjot PLTSa
Sampah Disulap Jadi Listrik Ramah Lingkungan, Pemerintah Genjot PLTSa
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads