Foto Bisnis

Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Ditanggung Negara

Rafida Fauzia - detikFinance
Sabtu, 13 Sep 2025 11:00 WIB
1 dari 6

Kabar baik datang bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah memastikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor tersebut akan ditanggung pemerintah (DTP) hingga akhir 2025. Rifkianto Nugroho/detikcom

Jakarta - Pemerintah menanggung PPh 21 karyawan hotel, restoran, dan kafe hingga akhir 2025. Kebijakan ini menjadi stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork