Jakarta - Pekerja restoran kini mendapat keringanan beban pajak dari pemerintah. Pajak PPh 21 mereka ditanggung hingga akhir 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Foto Bisnis
Pajak Pekerja Restoran Kini Ditanggung Pemerintah

Pekerja restoran melayani pembeli di pusat perbelanjaan Mal Artha Gading, Jakarta Utara, Sabtu (13/9/2025). Kabar baik datang untuk pekerja sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan sektor Horeka hingga akhir 2025. Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Sebelumnya, insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya. Kini cakupan diperluas termasuk sektor Horeka.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, berlaku sepanjang Januari-Desember 2025. Sektor penerima insentif wajib tercatat di administrasi perpajakan.
Tidak semua pekerja mendapat fasilitas ini. Kriteria penerima adalah pegawai tetap dengan penghasilan bulanan maksimal Rp10 juta, dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata harian paling tinggi Rp500 ribu.
Dengan perluasan insentif ini, beban pajak pekerja Horeka menjadi lebih ringan. Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung kesejahteraan sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi.