Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran

Foto Bisnis

Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Rabu, 25 Mar 2026 13:29 WIB

Jakarta - Pemprov DKI memberlakukan WFA bagi ASN saat arus balik Lebaran. Kebijakan ini menjaga layanan publik tetap berjalan sekaligus mengurai kepadatan.

ASN beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASNΒ hingga 27 Maret 2026.

ASN beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian kerja setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

ASN beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Sebagian ASN masuk kerja ke kantor sementara sebagian lainnya menggunakan kebijakan WFA.

ASN beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Penerapan WFA tersebut berlaku pada periode arus balik Lebaran, yakni mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Skema ini memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja dari luar kantor, namun tetap dalam pengaturan yang ditetapkan masing-masing perangkat daerah.

ASN beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dalam pelaksanaannya, jumlah pegawai yang dapat menjalankan WFA dibatasi maksimal 50 persen dalam satu unit kerja. Sisanya tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

ASN beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 2026. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu mengurai kepadatan arus balik serta memberikan fleksibilitas mobilitas bagi pegawai.

ASN beraktivitas di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Meski bekerja dari luar kantor, ASN tetap diwajibkan memenuhi ketentuan disiplin kerja, termasuk menjalankan jam kerja yang telah ditetapkan serta melaksanakan tugas kedinasan secara penuh. Pimpinan perangkat daerah juga diberi kewenangan untuk mengatur pembagian antara work from office (WFO) dan WFA sesuai kebutuhan organisasi. Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat atau yang beroperasi selama 24 jam, guna menjaga kualitas pelayanan publik.

Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran
Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran
Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran
Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran
Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran
Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran
Pemprov DKI Atur Kerja Fleksibel ASN Selama Arus Balik Lebaran
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads