Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April

Foto Bisnis

Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April

Ari Saputra - detikFinance
Jumat, 27 Mar 2026 19:30 WIB

Jakarta - Pemerintah memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Wajib pajak kini memiliki waktu hingga 30 April tanpa dikenakan denda.

Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Sejumlah wajib pajak terlihat memanfaatkan layanan untuk melaporkan SPT.

Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April.

Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Perpanjangan dilakukan karena beririsan dengan libur Lebaran dan kendala sistem coretax.

Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2025.

Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April
Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April
Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April
Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April
Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads