Jakarta - Pemerintah memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Wajib pajak kini memiliki waktu hingga 30 April tanpa dikenakan denda.
Foto Bisnis
Batas Lapor SPT Rencana Diperpanjang hingga 30 April
Jumat, 27 Mar 2026 19:30 WIB
Beginilah suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Sejumlah wajib pajak terlihat memanfaatkan layanan untuk melaporkan SPT.
Pemerintah berencana memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April.
Perpanjangan dilakukan karena beririsan dengan libur Lebaran dan kendala sistem coretax.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2025.











































