×
Ad

Foto Bisnis

Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 34 Miliar

Andhika Prasetia - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2026 15:30 WIB
1 dari 8

Kanwil Bea Cukai Banten memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Banten. Pemusnahan barang berlangsung di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/4/2026).   

Kabupaten Tangerang - Rokok hingga miras ilegal dimusnahkan di wilayah Bea Cukai Banten. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 34,81 miliar.




(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork