Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen

Foto Bisnis

Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen

Andhika Prasetia - detikFinance
Kamis, 07 Mei 2026 19:45 WIB

Jakarta - Driver ojol menyambut aturan baru potongan aplikasi sebesar 8 persen. Mereka juga siap mengawal pelaksanaan Perpres 27/2026 di lapangan.

Pengemudi ojol menyampaikan pernyataan sikap soal potongan tarif aplikasi sebesar 8% di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojol oleh perusahaan aplikator menjadi 8%, dari yang sebelumnya sebesar 20%.
Pengemudi ojol menyampaikan pernyataan sikap soal potongan tarif aplikasi sebesar 8% di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojol oleh perusahaan aplikator menjadi 8%, dari yang sebelumnya sebesar 20%.
Pengemudi ojol menyampaikan pernyataan sikap soal potongan tarif aplikasi sebesar 8% di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojol oleh perusahaan aplikator menjadi 8%, dari yang sebelumnya sebesar 20%.
Kebijakan baru ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Driver ojol siap mengawal implementasi Perpres ini.
Pengemudi ojol menyampaikan pernyataan sikap soal potongan tarif aplikasi sebesar 8% di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojol oleh perusahaan aplikator menjadi 8%, dari yang sebelumnya sebesar 20%.
Driver ojol yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Perpres 27/2026 (GNPP 27) meminta isi Perpres ini dijalankan dan berpihak pada pengemudi.
Pengemudi ojol menyampaikan pernyataan sikap soal potongan tarif aplikasi sebesar 8% di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojol oleh perusahaan aplikator menjadi 8%, dari yang sebelumnya sebesar 20%.
Anggota DPR Adian Napitupulu menerima masukan dari driver ojol di Jakarta. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut mengatur sejumlah poin krusial, termasuk kewajiban penyediaan BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja bagi para mitra. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator yang semula 80:20 menjadi minimal 92:8.
Pengemudi ojol menyampaikan pernyataan sikap soal potongan tarif aplikasi sebesar 8% di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojol oleh perusahaan aplikator menjadi 8%, dari yang sebelumnya sebesar 20%.
Sejak 1-2 tahun terakhir, ojol kerap menggelar demo di Jakarta dan sekitarnya untuk menuntun pengurangan fee aplikasi. Setelah belasan dan bahkan puluhan kali protes digelar, akhirnya tuntutan tersebut didengar dan menghasilkan Perpres yang diumumkan Presiden Prabowo di Hari Buruh International, Jumat (1/5).
Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen
Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen
Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen
Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen
Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads