Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang lapak penjualan hewan kurban di trotoar dan fasilitas umum. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan.
Foto Bisnis
DKI Larang Lapak Hewan Kurban di Atas Trotoar
Minggu, 17 Mei 2026 12:00 WIB
Warga melihat sapi yang dijual di lapak hewan kurban di atas trotoar kawasan Johar Baru, Jakarta, Jumat (15/5/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban di trotoar, taman kota, maupun fasilitas umum lainnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Larangan tersebut diterapkan karena dinilai mengganggu pejalan kaki, memicu kemacetan, serta menimbulkan limbah kotoran yang mengganggu kebersihan lingkungan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso











































