Bekasi - Pemkot Bekasi menertibkan sekitar 350 PKL di kawasan Pasar Baru. Pedagang direlokasi ke Blok 2 agar jalan dan trotoar kembali berfungsi.
Foto Bisnis
Penataan Pasar Baru Bekasi Berlanjut, Ratusan PKL Ditertibkan
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai akses transportasi serta ruang publik. Kawasan tersebut sebelumnya menjadi lokasi aktivitas perdagangan PKL yang berlangsung selama bertahun-tahun dan dinilai mengganggu kelancaran akses masyarakat.
Para pedagang yang ditertibkan tidak diarahkan keluar dari kawasan Pasar Baru, melainkan dipindahkan ke lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah di dalam area pasar.
Lokasi relokasi mencakup area rooftop, lantai dasar, hingga basement Blok 2 Pasar Baru. Area Blok 2 disebut memiliki kapasitas hingga sekitar 500 pedagang sehingga dapat menampung para PKL yang sebelumnya menggunakan badan jalan dan trotoar.
Penertiban terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian penataan kawasan Pasar Baru yang telah berlangsung sejak Juni 2026. Sebelumnya, Pemkot Bekasi juga melakukan relokasi terhadap ratusan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Mohammad Yamin.
Pada 21 Juli 2026, tercatat sekitar 216 dari target sekitar 300 pedagang di koridor Jalan Juanda telah berpindah ke area Rooftop Blok I Pasar Baru. Pemkot Bekasi secara bertahap menyediakan fasilitas pendukung untuk membuat lokasi baru tersebut lebih nyaman bagi pedagang dan pengunjung.
Penataan juga disertai pembenahan infrastruktur di sekitar Pasar Baru, termasuk jalan, saluran drainase, trotoar, serta fasilitas pendukung kawasan perdagangan.
Sebelum penertiban terbaru, petugas gabungan telah melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pedagang kembali berjualan di badan jalan. Pengawasan terutama dilakukan pada dini hari ketika aktivitas pedagang mulai berlangsung. Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya juga telah memberikan peringatan dan melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang agar memanfaatkan lokasi yang telah disediakan di dalam pasar. Penataan dilakukan untuk menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan kegiatan ekonomi pedagang tetap dapat berlangsung.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































