Industri Butuh Investasi Rp 124,6 Triliun di 2011

Industri Butuh Investasi Rp 124,6 Triliun di 2011

- detikFinance
Rabu, 22 Des 2010 13:50 WIB
Jakarta - Untuk mendorong pertumbuhan industri di 2011 sebesar 5,6-6,1 persen, dibutuhkan investasi senilai Rp 124,6 triliun. Investasi ini terutama dibutuhkan oleh industri pengolahan.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perindustrian MS. Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (22/12/2010).

"Upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya diharap bisa dorong pertumbuhan industri, demikian pula kecenderungan yang semakin membaik pada ekonomi nasional, regional, dan global, sasaran pertumbuhan industri 5,6-6,1%. Kebutuhan investasi industri pengolahan non migas di 2011 mencapai Rp 124,6 triliun," tutur Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerapan tenaga kerja yang bakal tercipta dari sektor industri di 2011 diperkirakan Hidayat jumlahnya bakal mencapai 14.905.019. Sementara nilai ekspor industri non migas di 2011 diprediksi bakal menyentuk US$ 92,26 miliar.

"Pemerintah akan fokuskan di 6 kelompok industri prioritas, padat karya, kecil menengah, barang modal, berbasis SDA, pertumbuhan tinggi, prioritas khusus," ujar Hidayat.

Sementara hingga akhir 2010 ini, Hidayat mengatakan pertumbuhan industri akan menembus target yang telah ditetapkan sebesar 4,65%.

"Pertumbuhan industri sektor pengolahan non migas di 2010 menunjukkan peningkatan signifikan dibanding 2009 yang sebesar 1,54%. Dengan kecenderungan yang baik, di kuartal IV maka target pertumbuhan pengolahan non migas di 2010 melampaui target," cetus Hidayat.

Industri yang mengalami peningkatan tertinggi adalah dari alat angkut, mesin, dan peralatan sebesar 8,47%. Lalu industri pupuk, kimia, dan barang dari karet tumbuh 4,82%, industri barang lainnya 3,83%.

Kemudian cabang industri yang jadi penyumbang terbesar pertumbuhan industri nasional adalah makanan, minuman, dan tembakau 34,35%; industri alat angkut, mesin dan peralatan sebesar 28,13%; industri pupuk 12,44%; tekstil, barang kulit, dan alas kaki 8,81%; barang kayu dan hasil hutan 5,75%.
(dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads