Sebelumnya pada tanggal 18 Februari 2009, Kemendag telah menerbitkan Permendag No.08/M-DAG/PER/2/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang berakhir tanggal 31 Desember 2010.
Dalam Permendag Nomor : 54/M-DAG/PER/12/2010 setiap impor Besi atau Baja oleh importir produsen (IP)-Besi atau Baja atau importir terdaftar (IT)-Besi atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor, dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor, ditanggung oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan.
Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tidak berlaku terhadap Besi atau Baja yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat atau Besi atau Baja yang diimpor dari:
a. IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif dan komponennya, industri elektronika dan komponennya, industri galangan kapal dan komponennya serta industri alat besar dan komponennya.
b. IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang telah mendapatkan penetapan sebagai Importir Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
c.Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian Internasional (bilateral/regional/multilateral) yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat ketentuan mengenai impor Besi atau Baja.
d. Perusahaan yang telah memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP);
e. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS Migas), perusahaan Kontrak Karya Pertambangan, perusahaan pelaksana pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum,dan perusahaan pelaksana pembangunan dalam rangka pelayanan kepentingan umum kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi.
"Besi atau Baja yang diimpor oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang pengakuan atau penetapannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2011, yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC.1.1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," jelas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 54/M-DAG/PER/12/2010 yang dikutip detikFinance, Jumat (31/12/2010).
(hen/qom)