Menperin Mengaku 'Kecolongan' Soal Kenaikan TDL Industri

Menperin Mengaku 'Kecolongan' Soal Kenaikan TDL Industri

- detikFinance
Senin, 10 Jan 2011 12:05 WIB
Menperin Mengaku Kecolongan Soal Kenaikan TDL Industri
Jakarta - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku awalnya tidak tahu menahu terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri secara penuh mulai 1 Januari 2011. Hidayat menegaskan kenaikan TDL dalam konteks dengan ketentuan aturan baru di 2011 sejatinya tak ada.

"Kalau kenaikan tarif aturan baru kan nggak ada. Rapat pada bulan Desember (2010) di menko saya tanya, dijawab nggak ada oleh menko. Tetapi menteri ESDM, akan memberlakukan dilepas caping. Itu saya nggak tahu tadinya," jelas HidayatΒ  di JCC, Jakarta, Senin (10/1/2011).

Ia menambahkan kenaikan TDL baru itu murni dilakukan oleh EDM sebagai kebijakan intern dengan melepas caping 18% kenaikan TDL 2010 yang dilakukan pada awal 2011 terhadap industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu mau disamaratakan, yang dulunya tak ikut naik sekarang mau disamakan," jelas Hidayat.

Menurut Hidayat sebagai pemerintah ia akan mendukung soal pelepasan caping 18% kenaikan TDL tersebut meski dengan catatan tak mengganggu kinerja industri. Setelah ini rencananya ia akan bertemu dengan komunitas industri untuk menghitung secara persis dari penyesuaian tarif TDL tersebut. Selain itu secara resmi ia akan membahas khusus dengan menko perekonomian pada minggu ini.

"Saya mau berdialog lah dengan menteri-menteri lain. Kalau ini menjadi kebijakan menteri ESDM meskipun saya nggak tahu sebelumnya, kan saya harus mengamankan (mendukung). Tapi kalau itu dampaknya bagi industri besar, saya akan mempersoalkannya secara intern mendiskusikannya," ujar Hidayat.

Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun sebelumnya mengungkapkan, pemberlakuan kenaikan TDL secara penuh di Januari 2011 bagi industri. Benny menjelaskan, ketika penerapan kenaikan TDL 1 Juli 2010 lalu memang ada industri yang meminta ditangguhkan dan akhirnya diputuskan pemberian batas caping kenaikan 18%. Namun seiring berjalannya waktu penerapan kenaikan TDL penuh harus dilakukan dengan rentang kenaikan rata-rata 9-12%.

Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, berdasarkan kabar terakhir soal TDL 2011, PLN dan Pemerintah Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) telah memberlakukan secara penuh Kepmen ESDM 07/2010. Akibatnya, TDL sektor Industri per 1 januari 2011 akan mengalami kenaikan tagihan listrik sampai dengan kurang lebih 20-30%. Seperti yang pernah kita hitung bulan juni 2010.

(hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads