Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu dalam jumpa pers yang diadakan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
"Sudah dua minggu berlalu, ekspor batubara yang dilakukan para trader terkendala karena perusahaan trader batubara belum mempunyai IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.23/2010, Pasal 36 dan Pasal 37," kata Bob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bob menjelaskan, dengan tidak dimilikinya IUP OP tersebut mengakibatkan banyaknya kapal milik perusahaan trader batubara yang mengalami demurrage. Jika tertahan, pihak penyewa kapal (trader) bisa dikenakan biaya tambahan hingga US$ 25.000 per harinya.
"Hal ini dilarang oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan melarang (untuk sementara waktu) para perusahaan surveyor untuk menerbitkan Laporan Surveyor (LS) bagi batubara yang akan diekspor para trader, sampai mereka nantinya memiliki IUP OP Khusus yang dimaksud," ujarnya.
Bob melanjutkan sebelumnya pada 15 Desember 2010, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengeluarkan surat Penjelasan atas Pelaksanaan Pasal 36 dan Pasal 37 dari PP No.23/2010 yang menjelaskan izin yang dimaksud sedang dalam proses di Kementerian ESDM.
"Namun sayangnya surat penjelasan tesebut menurut Kementerian Perdagangan telah dinyatakan menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan," jelas Bob.
"Sejak tanggal 24 Januari kemarin, pihak APBI telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM untuk memohon agar IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan agar segera diterbitkan supaya tidak menjadi hambatan terhadap ekspor batubara," tutur Bob.
Kemudian, dia melanjutkan, supaya seharusnya hal tersebut bisa didelegasikan supaya IUP OP Khusus tersebut bisa ditandatangani oleh pihak Ditjen Minerba.
Namun sejauh ini,dari sudah banyak para trader yang mengajukan IUP OP Khusus sejak November hingga akhir tahun, masih banyak izin yang belum ditandatangani oleh Menteri ESDM.
"Dulu kan bisa ditandatangani langsung oleh Direktur di Ditjen saja, tapi sekarang langsung dari Menteri. Kita berharap supaya penandatanganan untuk izin tersebut cepat diurusi," ujarnya.
Bob mengingatkan jika hal ini tidak cepat diurusi, dampak yang nyatanya adalah dapat memberikan kerugian bagi trader batubara di samping multiplier effect lainnya.
"Sejak 5 Januari 2011 lalu, para trader dilarang untuk beroperasi mengekspor batubara sebelum ada IUP OP Khusus tersebut. Sehingga, semuanya berhenti dan stockpile (Gudang) menjadi penuh. Ketika ditimpa hujan kita berhenti dan ketika kita sedang kering, produksi kita kejar. Belum lagi batubara ada yang kena Combustion karena barangnya tidak diangkut-angkut," kata Bob.
"Ini sama halnya dengan di IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) ini sudah lebih parah sudah satu tahun, ini bahaya sekali. Mereka kerja bedasarkan surat dari dirjen. Ini seperti bom waktu juga. Kenapa banyak surat izin yang sederhana nyangkut. Tolonglah segera diselesaikan, kalau didiamkan bisa melumpuhkan produksi batubara jika didiamkan," cemasnya.
(nrs/dnl)











































