Menteri ESDM Darwin Zahedy Shaleh menyatakan keputusan mengenai capping tersebut merupakan wewenang Menko Perekonomian. "Tanya menko," ujarnya seraya pergi dari Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Namun, ketika diminta konfirmasinya di tempat yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa justru menyerahkan pengambilan keputusan terkait capping ini kepada Menteri ESDM. Pasalnya, keputusan itu terkait Peraturan Presiden yang telah dikantongi Menteri ESDM untuk menetapkan capping tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta menegaskan keputusan pemerintah yang akan dibawa ke Komisi VII tetap seperti dulu, di mana capping ditetapkan maksimal 18-19%. "Di kantor Menko keluarlah capping maksimal 18-19%, semua setuju senang, dan dewan pun setuju," ujarnya.
Hatta menyatakan pembahasan mengenai capping akan dilakukan pemerintah yang diwakili Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR pada 15 Februari 2011.
"Kita bisa memahami apa pemikiran PLN yang ingin menyesuaikan APBN 2011 yang sudah menjadi ketetapan dari pemerintah. Oleh sebab itu, kalau mau melakukan suatu perubahan DPR dan pemerintah harus duduk bareng. Jadi nanti DPR dan pemerintah tanggal 15, Menteri ESDM dan Komisi VII akan bicarakan masalah itu," ujarnya.
Hatta mengharapkan akan ada pembicaraan secara bisnis antara PLN bersama industri untuk menetapkan capping tersebut.
"Kami minta pada PLN agar ada jalan tengah melalui business to business dan melakukan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan kita yang kena capping itu harus ada jalan tengah tidak boleh begini begitu, harus ada solusi," tandasnya.Seperti diketahui, capping listrik industri telah dicabut dan masih menyisakan kontroversi. Pada Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%.
Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping.
Namun per Januari 2011, tidak ada lagi capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30%. DPR dan menteri ESDM Darwin Saleh menyalahkan PLN karena mencabut capping tanpa izin sehingga menimbulkan kontroversi. (nia/dnl)











































