Butuh Dana Besar, Newmont Belum Minat Bangun Smelter

Butuh Dana Besar, Newmont Belum Minat Bangun Smelter

- detikFinance
Jumat, 11 Feb 2011 16:21 WIB
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara masih belum berminat untuk membangun pabrik peleburan hasil tambang (smelter) sendiri di lokasi pertambangannya. Alasannya biaya pembangunan smelter ini cukup besar.

"Selain itu smelter di dalam negeri, penggunaannya masih under capacity karena tidak menampung dengan kapasitas yang ditampung smelter ini masih minim," ujar Manajer Humas Newmont Kasan Mulyono di Kuningan, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Menurut Kasan, smelter di dalam negeri itu hanya digunakan 75%, belum 100% karena tidak ada konsentrat yang diolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum lagi kalau membangun sendiri pasti akan dibutuhkan investasi yang sangat besar di situ. Dan soal ini, kami sudah lakukan studi kelayakan dan sudah lapor kepada pemerintah bahwa pembangunan smelter belum layak," katanya.

Kasan mengatakan Newmont berusaha untuk mengerti pada keinginan pemerintah mendorong industri tambang membangun smelter di dalam negeri.

"Kita paham terkait pemerintah untuk itu (membangun smelter), kita juga paham semangat dari pemerintah. Namun terhadap hal tersebut kami selalu buka diskusi dengan pemerintah untuk mencoba saling mengerti kedua posisi," ujar Kasan.

Kasan menerangkan pengolahan hasil tambang Newmont sejauh ini diolah smelter yang berlokasi di Gresik dengan porsi sebanyak 20-30%. Sedangkan sisanya dibawa ke Jepang, Asia, dan Eropa.

"Intinya, di sini kami akan berusaha terus untuk bangun komunikasi dengan pemerintah. Lagipula kan masalah smelter tersebut, kita juga terikat kontrak jangka panjang dengan pihak pembeli yang ada di luar sana," tutur Kasan.

Seperti diketahui, sebelumnya, pihak pemerintah akan mendorong percepatan pembangunan smelter untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditi tambang di tanah air.

Ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Pasal 170 UU Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan para pelaku tambang untuk melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat 2014 atau lima tahun sejak UU ini diundangkan.

(nrs/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads