Sofjan menambahkan keputusan antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII terlihat agak banci karena PLN tetap tak boleh menambah subsidi listrik, sementara capping tarif listrik tetap berlaku sambil menunggu studi. Akhirnya keputusan ini membuat persepsi antara pengusaha dan PLN terus berbeda, dimana PLN berpendapat capping dicabut sementara pengusaha sebaliknya.
"Jadi kita benar, PLN pun benar. Jadi saya katakan ke pengurus dan anggota saya akan dibicarakan lagi dalam APBN tambahan (2011)," Sofjan kepada detikFinance, Senin malam (21/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juga bagi anggotanya yang tak mampu membayar tarif tanpa capping bisa melakukan pembayaran secara menyicil. Bahkan jika ada anggota yang tetap bersikukuh membayar listrik sesuai dengan capping dipersilahkan, dengan catatan jika keputusan berikutnya ternyata capping dicabut maka industri bersangkutan harus bersedia membayar kekurangannya.
"Prinsipnya tarif listrik itu ditentukan oleh pemerintah dan DPR, bukan PLN. Sekarang ini kita bingung, kondisinya status quao, pusing saya, kalau pemerintah begitu. Pusing saya, terserah perusahaan masing-masing lah," katanya.
Sofjan mengaku sikap pasrahnya ini bukan sebagai tanda para pengusaha menyerah dalam hal kisruh capping ini. Para pengusaha akan tetap menunggu jalan terakhir kisruh capping pada bulan April 2011 saat APBN-P diputuskan. Namun kata dia, kondisi saat ini semakin membuat ketidakpastian, kisruh capping benar-benar masuk zona abu-abu.
"Ini membuat ketidakpastian kian bertambah, mana yang bisa dipegang?," katanya.
Dengan agak emosi Sofjan juga mengatakan masalah kisruh capping tak akan terjadi seandainya pemerintah termasuk DPR tak mengejar popularitas. Pasalnya, kenaikan tarif listrik 2010 lalu hanya dibebankan kepada industri sementara tarif listrik rumah tangga (golongan rendah) tak dinaikkan padahal segmen ini pengguna listrik terbanyak.
Hal ini memberikan kesan bahwa para pengusaha lah yang mensubsidi para pengguna listrik rumah tangga yang tak naik itu. Meskipun Sofjan mengakui dilema yang dialami PLN sangat berat karena harus menjalankan keputusan penerapan capping, sementara subsidi listrik terus dikurangi.
"Kita juga tahu PLN dalam dilema, dia (PLN) juga pusing, kita tak mau dia adu domba," katanya.
Seperti diketahui, PT PLN (Persero) ternyata sampai saat ini masih menerapkan tarif listrik industri tanpa capping (batas), meskipun Komisi VII menyatakan capping tarif listrik industri masih berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut. PLN dan DPR ternyata tak memiliki kesamaan soal kesimpulan rapa
(hen/qom)











































