Kenaikan UMP 2011 Rata-rata Hampir 9%

Kenaikan UMP 2011 Rata-rata Hampir 9%

- detikFinance
Rabu, 23 Feb 2011 16:50 WIB
Jakarta - Secara nasional kenaikan Upah Minimum provinsi (UMP) tahun ini rata-rata mencapai 8,69 %. Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP-nya.

Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kenaikan UMP 2011  tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan
sebesar 16,53 % dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. Sedangkan DKI  Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 %, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000

Daerah lainnya yang tergolong mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah: Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 15% dari Rp 986,590 menjadi Rp
1.134.580. Kemudian disusul Jambi sebesar 14,22% dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000 dan Sumatera Selatan sebesar 13% dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Provinsi yang tergolong mengalami kenaikan UMP yang rendah  adalah Nanggroe Aceh Darussalam sebesar 3,85% dari Rp 1,3 juta
menjadi Rp 1.350.000, Bengkulu sebesar 4,49% dari Rp 780.000  menjadi Rp 815.000 serta Maluku Utara sebesar 5% dari 2010 Rp  847.000, menjadi Rp 889.350.

Ada tiga provinsi yang tercatat tidak menetapkan UMP,  sehingga diambil dari Upah Minimum Kota atau kabupaten (UMK) terendah. Tiga
Provinsi tersebut yaitu Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota  Banjar sebesar Rp 732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp 705.000 serta Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 675.000.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin  Iskandar menegaskan bahwa  penetapan UMP tersebut tidak ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, melainkan ditentukan oleh pimpinan daerah yaitu Gubernur.

Muhaimin menambahkan kenaikkan UMP telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak  ahli, pengamat dan pihak akademisi.

"Dalam penetapan UMP atau UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar  mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah  itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan  kepada Gubernur atau Bupati atau Walikota dalam menetapkan upah minimun," kata  Muhaimin dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Rabu (23/2/2011).

Mengenai pelaksanaan penetapan UMP di lapangan, menurut Muhaimin pihak Kemenakertrans  terus melakukan monitoring, konsultasi dan
pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah.

Berikut ini data lengkap perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011:
  1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000
  2. Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500
  3. Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000
  4. Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000
  5. Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000
  6. Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000
  7. Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440
  8. Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000
  9. Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000
  10. Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000
  11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000
  12. DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000
  13. Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1.000.000
  14. Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000
  15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000
  16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000
  17. Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000
  18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000
  19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000
  20. Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500
  21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000
  22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580
  23. Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000
  24. Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000
  25. Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350
  26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500
  27. Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.050.000
  28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000
  29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500
  30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000
  31. Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000
  32. Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000
  33. Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000
(hen/dnl)

Hide Ads