Listrik Murah di 'Jam Malam' Harus 'Dibarter' dengan Upah Lembur

Listrik Murah di 'Jam Malam' Harus 'Dibarter' dengan Upah Lembur

- detikFinance
Senin, 28 Feb 2011 11:48 WIB
Listrik Murah di Jam Malam Harus Dibarter dengan Upah Lembur
Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memberikan apresiasi atas tawaran PLN untuk memberikan listrik murah di jam malam bagi industri. Namun ia mengingatkan produksi di malam hari harus juga memperhitungkan biaya lembur karyawan.

"Harus memberikan uang lembur. Menurut saya bisa, tapi nggak bisa setiap hari. Tinggal dihitung gap antara penurunan listrik dengan upah buruh, menurut saya masih worth it lah," kata Hidayat disela Raker Kementerian Perindustrian, Senin (28/2/2011).

Hidayat mengaku senang dengan rencana PLN tersebut karena akan mendorong daya saing industri dalam negeri. Ia optimis dengan penurunan tarif listrik 20% maka industri akan terbantu, asalkan pada malam hari para industri bisa meningkatkan produksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagus lah PLN punya goodwill membantu industri. Jadi jangan menaikan (tarif) saja, karena kita mau meningkatkan daya saing Jadi sekarang sedang dihitung tawaran itu," jelas Hidayat.

"Bilang sama PLN  terima kasih. Sekali-kali dia mikirin juga daya saing industri, jangan cuma bisa menaikan saja," tegas Hidayat.

Seperti diketahui PLN (persero) berniat menurunkan tarif listrik untuk kalangan industri dalam waktu dekat. Namun penurunan tarif listrik industri itu berlaku untuk pemakaian pukul 23.00 sampai  pukul 07.00.

Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengungkapkan, PLN masih menggodok konsep penurunan tarif listrik industri untuk 'jam malam' tersebut. Namun besarannya diperkirakan cukup besar hingga 20%.

Saat ini industri membayar listrik rata-rata sebesar Rp 730/kWh selama 24 jam. Dengan aturan baru itu nanti tarif pada kurun waktu delapan jam itu bisa jadi  hanya sekitar Rp 550/kWh.

Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk mendorong industri agar mampu melakukan efisiensi secara besar-besaran dengan cara menggeser jam kerja mereka. Hal ini  juga sekaligus memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk memperoleh penghasilan lebih baik karena bekerja di malam hari seharusnya mendapat upah tambahan.

PLN harus memproduksi listrik 5.000 MW lebih banyak pada jam  17.00 sampai jam 22.00 untuk memenuhi beban puncak. PLN menanggung beban yang  sangat berat karena untuk beban puncak itu harus menggunakan bahan bakar minyak.

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads