Kadin Minta SBY Lobi Presiden Turki soal Kebijakan Anti Dumping

Kadin Minta SBY Lobi Presiden Turki soal Kebijakan Anti Dumping

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 30 Mar 2011 11:50 WIB
Jakarta -

Rencananya pada tanggal 5 April 2011 Presiden Turki Abdullah Gul datang ke Indonesia. Kalangan pengusaha meminta agar Presiden SBY membahas isu kebijakan anti dumping yang kerap dilakukan Turki terhadap produk-produk Indonesia.

"Kadin akan membuat surat kepada Presiden SBY terkait kedatangan Presiden Turki, agar dibicarakan untuk pertemuan dengan Presiden Turki. Suratnya belum dikirim, sedang disiapkan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur kepada detikFinance, Rabu (30/3/2011).

Natsir menambahkan beberapa isu yang diusulkan oleh pengusaha khususnya dalam hal perdagangan antaralain soal produk  tekstil dan garmen, korek api, sepatu, pipa, dan ban. Ia berharap kedatangan presiden Turki ke Indonesia bisa menjadi momen eratnya perdagangan kedua negara terutama menekan hambatan perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadin mencatat setidaknya lebih dari 15 produk Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping oleh pemerintah Turki.

Totalnya mencapai 56 nomor HS number produk  asal Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping, bea masuk safeguard di Turki dimana sebelumnya dikenakan bea masuk anti dumping sementara.

Berikut ini beberapa produk RI yang kena anti dumping dan safeguard di Turki:

  • HS. 3907.60.20.00.00  Polyehtylene Terepthalate (PET) dikenakan 10,94%-11,69%
  • HS. 7307.19  Fittings/pipa dan komponen penghubung  dikenakan 253–400 BD dolar/ton
  • HS. 5503.20.00  Polyester synthetic staple/sintetik poliester serat terputus dikenakan 6,2%-12%
  • HS. 4412.22.99.00.00; 4412.29.80.00.00; 4412.92.99.00.00; 4412.99.80.00.00 Pre-finished enginered laminated flooring (floating or not)/laminated parquet  dikenakan 25% dari CIF
  • HS. 8302.10.90.00.00; 8302.50.00.00.00; 8302.42.90.00.00 Produk engsel dari logam dan komponen produk furnitur   dikenakan US$0.503–US$1.39/Kg
  • HS.  5402.33  Polyester textured yarn  dikenakan US$48– US$300/Kg
  • HS. 5508; 5509; 5510; 5511  Yarn of man made staple fibers/benang serat sintetik dan buatan dikenakan  US$0,23–US$0,40 per Kg
  • HS. 4011.10; 4013.90.00.11  Ban luar dan dalam untuk sepeda motor dkenakan 19,6%-29%
  • HS. 4011.50; 4013.20.00.00.00  Ban luar dan dalam untuk sepeda dikenakan 17,8%-33%
  • HS. 70.10.20.00  Stoppers, lids & others clouseres, glass    
  • Alat pengatur suhu                           
  • HS. 64.02; 64.03; 64.04 Alas kaki  dikenakan  US$1,88–US$3 per pasang
  • HS. 3605.00.00.00.00 Korek api - masuk Dispute Settlement Body WTO
  • HS. 51.11; 51.12; 52.08; 52.09; 52.10; 52.11; 54.07; 54.08; 55.12; 55.13; 55.14; 55.15; 55.16 Woven Fabrics-Safeguard
  • HS. 61.01; 61.02; 61.03; 61.04; 61.05; 61.06; 61.07; 61.08; 61.09; 61.10; 61.12; 62.01; 62.02; 62.03; 62.04; 62.05; 62.06; 62.07; 62.08; 62.11
  • Apparels -Safeguard

Sementara itu ada satu komoditas dari Turki yaitu terigu yang telah terbukti melakukan dumping oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Produk bernomor HS 1101.00.10.00 produk terigu yang telah  direkomendasikan oleh Menteri Perdagangan RI sejak 31 Desember 2009 kepada Menteri Keuangan RI, namun sampai saat ini belum dikenakan.

(hen/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads