Hal ini disampaikan oleh Ketua Kadin UMKM Palu Syamsuddin Said kepada detikFinance, Minggu (17/7/2011)
"Kadin UMKM akan munas menyusun program perubahan nama jadi Dewan UMKM, agar tak terganggu dengan Kadin (Indonesia)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kita saling berseberangan," jelas Syamsuddin.
Menurutnya keberadaan Kadin UMKM selalu dipojokan. Kisruh soal penggunaan nama ini,lanjut Syamsuddin, sudah sampai masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga dengan adanya munas di Palu diharapkan masalah kistruh penggunaan nama ini akan berakhir.
"Mereka Kadin Indonesia nggak mau ada nama kadin-nya, mendingan baiknya kita mengalah saja," katanya.
Menurut situs resmi Kadin UMKM, organisasi ini dibentuk atas dasar Pasal 28 UUD 1945 dan ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik ekonomi dan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Dalam perjalanannya organisasi ini mendapat hambatan oleh adanya UU No.1 Th.1987 yang hanya membatasi satu KADIN (Kamar Dagang dan Industri) di Indonesia.
Sebagai solusinya maka Menteri Koperasi dan UKM saat itu menyarankan untuk merubah nama Kadin UKM sehingga melalui Munas Khusus pada Tgl.15 Juni 2005 Kadin UKM kepanjangan Kamar Dagang Industri Usaha kecil Menengah dirubah menjadi Kadin UMKM (Kamar Dagang induk Usaha Mikro Kecil Menengah).
Dengan adanya perubahan itu maka kedudukan Kadin UMKM sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kadin Indonesia, perbedaannya sangat jelas dimana Kadin UMKM adalah Kamar Dagang Induk Usaha Mikro kecil menengah, sedang Kadin Indonesia adalah Kamar Dagang Industri. Perubahan itu sudah terjadi pada 15 Juni 2005.
(hen/hen)











































